Sunjaya Purwadisastra diduga mengantongi duit suap hingga Rp51 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka kepada Sunjaya merupakan hasil pengembangan perkara suap di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menerangkan, penyidik menemukan sejumlah fakta dugaan TPPU yang dilakukan Sunjaya. Ia diketahui mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, dan membawa lari sejumlah uang ke luar negeri dari hasil tindak pidana suap.
"Sehingga KPK meningkatkan status perkara tindak pidana pencucian uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya sebagai tersangka)," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
Laode menyebut, pihaknya mengidentifikasi total aliran dana yang masuk ke kantong Sunjaya mencapai Rp51 miliar. Jumlah tersebut melonjak drastis dari temuan awal KPK saat meringkus Sunjaya dalam operasi senyap, belum lama ini. Ketika itu, Sunjaya diduga hanya mengantongi sekitar Rp116 juta.
SUN disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.