Belum mengembalikan uang pengganti jadi alasan jaksa menuntut Ahmad 12 tahun bui.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menuntut terdakwa mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie, 12 tahun penjara. Ahmad juga diminta membayar Rp6,5 miliar subsider enam tahun penjara denda Rp500 juta atau enam bulan kurungan penjara, terkait kasus hilangnya anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp35 miliar.
"Terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata JPU Kejaksaan Tinggi Kalteng, Eman Sulaeman, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/7).
Sidang dipimpin majelis hakim Agus Windana. Eman Sulaeman menjelaskan, tuntutan penjara dan denda kepada terdakwa Ahmad Yantenglie selama menjabat sebagai Bupati Katingan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Juga sikap terdakwa yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa juga belum mengembalikan uang pengganti. “Terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan dan sudah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Eman.
Apabila harta Yantenglie tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 6 tahun penjara. Saat ditanya dari total Rp100 miliar hilangnya APBD, Eman mengatakan, sebelumnya sudah ada pengembalian dari terdakwa yang setelah dihitung jumlahnya hanya senilai Rp74,8 miliar.