Mantan Bupati Yalimo periode 2016-2020 Lakius Peyon sudah ditahan.
Penyidik Polda Papua menetapkan Bupati Yalimo periode 2016-2020, Lakius Peyon sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Yalimo tahun 2020.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan setelah memeriksa 18 saksi dan tiga ahli. Alat bukti pun semakin kuat dengan adanya hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp1 miliar," kata Kamal dalam keterangan resminya, Selasa (26/10).
Peristiwa pidana tersebut, kata Kamal, diketahui saat sejumlah masyarakat yang menuntut pembayaran denda menyatakan adanya penyimpangan. Pemberian dana bantuan sosial terhadap pasien Covid-19 itu tidak sesuai Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Kamal, tersangka Lakius Peyon ditangkap dan ditahan kemarin (25/10) sore. Namun, tidak dibeberkan barang bukti yang disita pada saat penangkapan.