Selain vonis 5 tahun penjara, Tonny juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus suap dan gratifikasi pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (17/5). Tonny juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut Tonny dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam tuntutan jaksa sebelumnya, Tonny dinilai terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Uang itu diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Saifuddin Zuhri sebagai ketua majelis hakim itu, Tonny disebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tonny mengakui bersalah dan menerima vonis dari hakim. "Untuk saya yang orang tua, 5 tahun berat, tapi itulah konsekuensi saya yang melanggar hukum," ujar Tonny.