Terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Edi Winoto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DP4 2013-2019. Penetapannya dilakukan juga terhadap lima orang lainnya.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pada kasus ini, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP). Muncul indikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum.
“Menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (9/5).
Tersangka pertama adalah, Edi Winoto selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai 2016, kedua adalah Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 sampai 2014, dan ketiga adalah Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah (pihak swasta).
“Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujarnya.