Karen diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia pada 2009.
Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan, Kamis (23/8). Karen diduga telibat kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia pada 2009 silam.
Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan status Karen sebagai tersangka sejak 22 Maret 2018. Kasubdit Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Sugeng Riyanta menjelaskan, Karen akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Memang betul, jadwal pemeriksaannya hari ini ya, Kamis (23/8), bukan Selasa (21/8) kemarin," tuturnya hari ini.
Sayangnya Sugeng tidak menjelaskan lebih lanjut alasan tim penyidik baru memeriksa Karen kembali, usai ia ditetapkan sebagai tersangka lima bulan lalu. Bahkan, ia juga tidak tahu persis kapan Karen akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik hari ini.
“Saya kurang tahu persisnya kapan akan datang, tapi yang jelas akan berlangsung sepanjang hari ini,” ujarnya.