Vonis terhadap Karen lebih ringan tujuh tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi terkait investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, yang menyeret Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, digelar pada Senin, (10/6).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Atas putusan tersebut, Karen divonis selama 8 tahun penjara. Selain itu, ia akan dikenalan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
“Mengadili dan menyatakan, bahwa terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim, Emila Djaja Subagdja dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (10/6).
Vonis terhadap Karen diketahui lebih ringan dari tuntuan Jaka Penutut Umum (JPU) yang meminta Karen untuk divonis selama 15 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk mebayar denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Hakim Emila, vonis tersebut dijatuhi dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pindana korupsi (tipikor).