Sofyan dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, akan dijatuhi vonis hari ini. Sidang putusan dalam kasus korupsi PLTU Riau-1, akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Sofyan dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sofyan didakwa telah memfasilitasi pertemuan pemufakatan jahat, dengan tiga terpidana lain kasus suap PLTU Riau-1.
Dia disebut telah memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN. Sofyan juga didakwa memerintahkan jajarannya, agar kesepakatan dengan Kotjo segera direalisasi.
Hal itu dimaksudkan untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1.
Saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada 21 Oktober 2019 lalu, Sofyan menampik tuntutan jaksa. Menurutnya, tuntutan yang dilayangkan kepada dirinya terkesan dipaksakan.