Rommy terbukti melakukan praktik rasuah dalam kasus pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Terdakwa pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Muhammad Romahurmuziy dituntut pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menganggap, Rommy terbukti melakukan praktik rasuah dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Wawan, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Selain pidana penjara, pria yang akrab disapa Rommy itu juga dituntut pidana berupa uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Wawan meminta mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dapat membayar uang tersebut satu bulan pascamendapat hukuman inkracht.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal jika terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi, maka akan diganti pidana selama satu tahun," papar Wawan.