Harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektare. Namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektare.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya pada 2012 sampai dengan 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Saksi yang diperiksa merupakan pihak internal. Pemeriksaannya untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.
“(Mereka) diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai dengan 2013," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (29/9).
Para saksi adalah Giri Sudaryono selaku Komisaris PT Adhi Persada Realti periode Juli 2013 sampai Juli 2014, Tjatur Waskito Putro selaku Manager Hukum Corporate Secretary PT Adhi Karya, dan Bindut Agus Dewanto selaku Manager Biro Legal dan Sumber Daya Manusia.
Pada perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang itu adalah SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, VSH selaku Notaris, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang.