Usulan tersebut sengaja diajukan untuk mengerek kenaikan gaji pegawai KPK.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui, pernah mengajukan usulan kenaikan gaji untuk seluruh personel di KPK. Namun, usulan tersebut diajukan untuk kepemimpinan KPK jilid V guna menjaga integritas.
"Betul, itu kami (pimpinan jilid IV) yang usulkan di Juli 2019. Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang sedang menjabat, tetapi untuk pimpinan yang akan datang, agar tetap menjaga dan meningkatkan integritas," kata Agus, saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (3/4).
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengakui usulan tersebut diajukan saat dirinya menjabat. Usulan tersebut sengaja diajukan untuk mengerek kenaikan gaji pegawai KPK.
"Ketika menaikkan gaji staf, gaji pimpinannya menjadi patokan. Jadi gaji pimpinan ikut naik. Ada hitung-hitungan atau ada dasar besarannya," terang Saut.
Di samping itu, Saut juga menegaskan, usulan kenaikan gaji sengaja terealisasi pada kepemimpinan jilid V, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Namun, dia tidak mengetahui seperti apa detail perkembangan usulan itu.