Belum ada pembahasan yang intens antara DPR, pemerintah, dan KPK sejak penundaan revisi tersebut pada 2017.
Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada DPR RI dan pemerintah untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki meminta DPR dan pemerintah untuk dapat lebih menyerap aspirasi dalam membahas RUU KPK. Apalagi belum ada pembahasan yang intens antara DPR, pemerintah, dan KPK sejak penundaan revisi tersebut pada 2017.
"Pak Erry dan Pak Tumpak yang terlibat dalam perancangan Undang-Undang itu, belum tahu mana yang diubah dan seperti apa perubahannya. Itu kita tahunya," kata Ruki, saat konfrensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/9).
Ketua KPK periode 2003-2007 itu menilai, pembahasan RUU KPK yang dilakukan DPR bersama pemerintah terlalu tergesa-gesa. Padahal produk hukum yang dibahas secara singkat, tidak akan efektif.
"Pembahasan ini sudah injury time, masa kerja mereka tinggal 18 hari. Semoga DPR dan pemerintah mendengar pembicaraan dari kami-kami," tutup dia