Haryadi Suyuti bakal menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Selain Haryadi, orang kepercayaannya yakni Triyanto Budi Yuwono juga menjalani masa pidananya di tempat yang sama.
Diketahui, keduanya terjerat kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (16/3) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (20/3).
Haryadi Suyuti bakal menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Haryadi juga dijatuhi hukuman untuk membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta.
Sementara itu, majelis hakim memvonis Triyanto Budi dengan pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ia juga dijatuhi kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta.