KPK mengidentifikasi penerimaan uang itu berasal dari pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2018.
Mantan pebulu tangkis nasional Taufik Hidayat disebut turut menjadi perantara penerima aliran uang korupsi dan gratifikasi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan politikus Partai Keadilan Bangsa (PKB), yang beragendakan tanggapan atas permohonanan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim dari Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Taufik telah menerima uang sebesar Rp800 juta pada 12 Januari 2017. Uang tersebut diduga merupakan permintaan dari Imam Nahrawi yang diperuntukkan menangani perkara adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin
"Pada 12 Januari 2017, sebesar Rp800 juta diterima saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Syamsul Arifin atau adik pemohon, penanganannya dilakukan di instansi penegak hukum," kata tim dari Biro Hukum KPK, saat membacakan tanggapan permohonan praperadilan Imam Nahrawi, Selasa (5/11).
Tak hanya menerima uang, menantu Agum Gumelar itu juga disebut telah menyalurkan uang yang diduga berasal dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) sebesar Rp1 miliar. Bahkan, Taufik diduga telah memfasilitasi pengambilan uang tersebut.