Muncikari merangkap pacar jadi modus kasus prostitusi anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi per 31 Agustus 2020 berjumlah 88 kasus.
Mayoritas korban eksploitasi pekerja anak, yakni sebanyak 18 kasus dan anak korban prostitusi sebesar 13 kasus. Sisanya merupakan korban perdagangan, korban adopsi ilegal, korban eksploitasi seks komersial, dan anak pelaku rekrutmen prostitusi.
Secara khusus, sejak Juli sampai September 2020, terdapat sembilan kasus di berbagai kota/kabupaten, meliputi Ambon, Paser, Madiun, Pontianak, Bangka Selatan, Pematang Siantar, Padang, Tulang Bawang Lampung, dan Batam Kepulauan Riau. Di wilayah itu ditemukan 52 korban dengan belasan pelaku rekrutmen prostitusi dan saksi anak-anak di bawah umur.
Menurut KPAI, keterlibatan anak dalam prostitusi disebabkan beragam latar belakang. Mayoritas karena pemanfaatan anak dalam situasi rentan. Misalnya, anak korban membutuhkan pekerjaan, direkrut dan ditampung, tetapi malah dilibatkan ke prostitusi.
Nyaris semua peristiwa tersebut, jelas KPAI, melibatkan muncikari yang terhubung dengan beragam subjek pelaku. Jadi, terdapat sebuah sindikat dengan bos dan jejaringnya yang memiliki peran masing-masing.