Maria Pauline minta pemeriksaan dilakukan setelah mendapat pendampingan hukum.
Penyidik Bareskrim Polri baru akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembobolan kredit Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, bila ia telah didampingi kuasa hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setyono menjelaskan, tersangka menolak untuk diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri hingga mendapatkan pendampingan hukum.
Penyidik pun menghormati hak tersangka tersebut dan tidak melanjutkan proses pemeriksaannya.
"Pada intinya tersangka meminta pendampingan dari penasihat hukum yang akan disediakan oleh Kedubes Belanda. Tetapi karena belum ada, jadi penyidikan dihentikan hingga tersangka mendapat bantuan hukum, kami hormati hak tersangka," tutur Awi dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/7).
Awi mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu balasan surat dari Kedutaan Besar Belanda untuk dapat mendampingi proses hukum warganya.