Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya.
Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).
Mario mengatakan, dirinya bersedia membayar restitusi yang diajukan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Yakni sebesar Rp120.388.911.030 dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti penjara 7 tahun.
“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan iktikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” katanya di PN Jaksel, Selasa (22/8).
Mario mengaku, dirinya sempat terkejut dengan jumlah yang diajukan itu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakannya dalam tuntutan. Menurutnya, hal itu memang beban moral tapi dirinya belum berpenghasilan dan tidak memiliki harta apapun.
“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” ujarnya.