Pemeriksaan saksi dimulai dari mereka yang ada di lokasi kejadian.
Pihak Terdakwa Mario Dandy Satrio tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu diketahui dari sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, kliennya telah mengikuti proses pemeriksaan secara kooperatif.
“Kami tidak melakukan eksepsi Yang Mulia,” kata Andreas di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono langsung menginisiasikan untuk melakukan pemeriksaan saksi. Jadwalnya ditentukan pekan depan.
Pemeriksaan saksi akan dilakukan dua kali dalam satu minggu yakni Selasa dan Kamis. Dia ingin agar JPU memanggil para saksi yang ada di lokasi kejadian terlebih dahulu.