Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penganiayaan anak David Ozora, Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Majelis hakim persidangan penganiayaan terhadap David Ozora menjatuhkan pidana 12 tahun penjara bagi terdakwa Mario Dandy Satrio. Pembacaan vonis dilakukan di PN Jaksel, Kamis (7/9).
Majelis hakim mengatakan, Mario dibebankan biaya restitusi sebesar Rp25,1 miliar. Mobil Rubicon yang sempat viral itu kini juga dijual dengan pelelangan sebagai pengurangan biaya restitusi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Mario Dandy selama 12 tahun,” kata hakim, Kamis (7/9).
Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Atas hal itu, pihak Mario belum ingin mengambil sikap terlebih dahulu atas putusan tersebut.
“Saya akan pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ucap Mario.