Markus didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai US$1.400.000 dari proyek KTP-el.
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari membantah menerima uang haram dari pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau KTP-el. Pernyataan itu dikemukakan Markus pada sidang lanjutan proyek KTP-el, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10)
"Setelah mendengarkan pernyataan saksi Andi Narogong, diketahui kalau Andi enggak pernah memberikan (uang). Jadi, saya tidak pernah terima dan saya tidak pernah melihat yang mulia," kata Markus.
Menanggapi pernyataan tersebut, salah satu Majelis Hakim Emelia kemudian mengonfirmasikan keterangan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo ihwal pemberian uang sebesar US$1 juta yang diberikan di ruang kerja mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam pemberian itu, Irvanto menyebut Markus ditemani Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng.
"Saya tidak tahu yang mulia, karena saya waktu itu ada di ruangan Pak Setnov sebagai ketua panitia fraksi. Pada saat itu saya sebagai ketua panitia hari ulang tahun fraksi," tutur dia.
Bahkan, Markus mengaku tidak tahu kapan pemberian itu dilakukan Irvanto. Dia juga tidak mengetahui adanya pemberian uang tersebut. "Saya tidak tahu (ada pemberian uang). Saya tidak tahu apa saja yang diberikan dan saya tak tahu kalau saya ada di situ," ucap dia.