Marlinda menjelaskan, UU Sisnas IPTEK didesain untuk memaksimalkan peran iptek dalam pembangunan nasional.
Anggota Komisi X DPR RI dan Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) 2014-2019, Marlinda Irwanti, menyatakan pembangunan nasional Indonesia harus berdasar dari ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
Hal tersebut, jelasnya, dirumuskan dalam UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang merupakan pembaruan dari UU No.18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Marlinda menjelaskan, UU Sisnas Iptek didesain untuk memaksimalkan peran iptek dalam pembangunan nasional. "Dalam UU No. 18 Tahun 2002 itu dinyatakan bahwa iptek hanya untuk kemajuan iptek, kemudian terjadi perubahan paradigma menjadi UU No.11 Tahun 2019 bahwa iptek untuk pembangunan nasional," jelas Marlinda dalam Alinea Forum bertajuk 'Organisasi Riset dan Inovasi Bagi Kemajuan Iptek', Selasa (3/8).
Dia menyampaikan, Presiden Joko Widodo sendiri dalam sejumlah pidatonya menyatakan bahwa iptek perlu dimanfaatkan bagi pembangunan nasional dan inovasi iptek dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Perbedaan paling signifikan dari kedua UU tersebut, jelas Marlinda, terdapat pada kata kunci "inovasi".
"Dalam UU No.18 Tahun 2002 hanya enam pasal yang membahas inovasi, sementara UU No.11 Tahun 2019 memiliki 31 pasal mengenai inovasi," tambahnya.