Sistem satu atap di Mahkaham Agung dinilai akan membahayakan karena tidak ada yang boleh mencampuri.
Sistem satu atap di Mahkamah Agung (MA) dinilai akan membahayakan bila kekuasaan MA berjalan tunggal tanpa ada kekuasaan setara yang mendampingi.Hal itu disampaikan oleh Mantan Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 Maruarar Siahaan, Rabu (18/10).
"Ketika sistem satu atap di MA berjalan dan tidak ada yang boleh mencampuri, ini akan membahayakan," kata Maruarar dalam sebuah diskusi hukum di Jakarta, seperti dilansir dari Antaranews.com.
Menurut Maruarar, kekuasaan seperti MA tidak boleh berjalan sendirian, meskipun ada Badan Pengawas (Bawas) MA yang mengawasi. Maruarar berpendapat harus ada lembaga sejenis yang membantu MA dalam menjalankan tugasnya. Komisi Yudisial dianggap sebagai salah satu lembaga peradilan yang dapat mendampingi MA dalam bidang pengawasan hakim.
"Harus ada sistem pengawasan dan keseimbangan (check and balances), artinya kekuatan yang satu harus mengawasi kekuatan yang lain," kata Maruarar.
Lebih lanjut Maruarar mengatakan Bawas MA akan sulit dalam mengawasi lebih dari 800 pengadilan di Indonesia, sementara Bawas MA memiliki sumber daya masyarakat yang terbatas.