Penyelesaian yang tepat atas perselisihan partai harus dilakukan secara internal sesuai dengan AD/ART.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menilai, pencabutan gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dilayangkan Marzuki Alie atas pemecatan tidak hormat karena kedudukan hukum yang lemah.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," kata Herzaky, dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Rabu (24/3).
Herzaky menilai, penyelesaian yang tepat atas perselisihan partai harus dilakukan secara internal sesuai dengan AD/ART. Hal itu, mengacu dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik," terang Herzaky.
"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Partai Politik mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," imbuh Herzaky.