Ketentuan tentang masa berlaku SIM 5 tahun diatur dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Seorang advokat, Arifin Purwanto, mengugat masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) 5 tahun, yang diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sidang pun telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) karena teregistrasi dengan nomor perkara 42/PUUXXI/2023.
Uji materi ini diajukan lantaran merasa dirugikan secara waktu, biaya, dan tenaga dengan kebijakan tersebut. Apalagi, penerapan masa berlaku SIM 5 tahun dinilai tanpa kajian matang dan tidak jelas alas hukumnya.
"Menurut pemohon, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana," demikian isi keterangan MK, Senin (10/7).
Arifin menerangkan, memiliki SIM bukanlah perkara mudah, terutama saat ujian teori dan praktik. Apalagi, hanya diinformasikan lulus ujian teori tanpa pernah diberitahukan mana jawaban yang benar dan salah.
"Selain itu, tolok ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut," tuturnya.