Apa yang terjadi jika pentolan FPI, Rizieq Shihab, dipenjara bertahun-tahun?
Ditemani kuasa hukum dan keluarganya, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12), sekitar pukul 10.30 WIB. Ia diperiksa sebagai tersangka atas kerumunan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19. Ia datang, usai dua kali mangkir dari pemanggilan.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rizieq langsung ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut warga agar melakukan perbuatan pidana, yang mengakibatkan kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Ia juga dijerat Pasal 216 KUHP, terkait kepatuhan kepada aparat, dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, ia dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pangkal kasus hukum Rizieq adalah kerumunan acara pernikahan putrinya dan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.
Proses hukum