Firli mengklaim pihaknya berkomitmen menguatkan upaya pemberantasan korupsi dalam masa perpanjangan jabatannya tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan tersebut berlaku dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang putusan, Kamis (25/5).
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan, akan melaksanakan putusan MK tersebut. Sebagai aparat penegak hukum, ia mengikuti ketetapan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam putusan MK.
"Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya. Ini amanah yang harus kami laksanakan," katanya melalui keterangannya, Jumat (26/5).
Firli mengklaim, pihaknya bakal menguatkan upaya pemberantasan korupsi dalam masa perpanjangan jabatannya itu. "Kami berkomitmen terus buru dan tangkap para pelaku korupsi."
Firli mengaku masih berfokus menuntaskan tugasnya sebagai pimpinan KPK hingga akhir masa jabatan. Ia pun meminta dukungan masyarakat untuk turut mengawal kerja-kerja pemberantasan korupsi.