Penyidik memperpanjang penahanan Doni Salmanan selama 40 hari.
Polisi melakukan perpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Quotex, Doni Salmanan. Perpanjangnya untuk 40 hari ke depan, setelah 20 hari pertama usai.
"Iya diperpanjang. Perpanjang 40 hari," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).
Sebelumnya, polisi mengimbau agar figur publik ataupun masyarakat umum yang merasa menerima aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk melapor.
Kendati sudah mengeluarkan imbauan tersebut, tapi sejauh ini belum ada aduan yang masuk ke pihak kepolisian. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, meminta partisipasi masyarakat dalam kasus Binomo dan Quotex ini.
"Sampai sekarang belum ada, tapi ada data tindak lanjut oleh penyidik," ucap Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3).