Inovasi pengaduan secara digital diharapkan bisa membantu pendataan masyarakat penerima bansos.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fitur Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos. Fitur ini bisa membantu mengatasi persoalan data bantuan sosial (bansos).
Kepala Biro Humas Kemensos, Hasyim mengungkapkan, melalui fitur Usul dan Sanggah, masyarakat bisa melapor bila dirinya belum terdata sebagai penerima bansos. Tak hanya itu, masyarakat juga bisa menyampaikan bila mengetahui ada orang yang mestinya tidak layak, tapi menerima bansos.
"Jadi, bisa langsung sampaikan di Usul atau Sanggah dalam fitur Cek Bansos," kata Hasyim, Minggu (5/9).
Hasyim mengatakan, inovasi pengaduan secara digital diharapkan bisa membantu pendataan masyarakat penerima bansos. Kalau merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, verifikasi data penerima bansos menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) melalui RT, RW, desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota.
Kenyataan di lapangan, pendataan masyarakat yang layak menerima bansos bukan pekerjaan mudah. Salah satu tantangan adalah kondisi geografis setiap daerah yang berbeda-beda. Belum lagi bicara kesadaran masyarakat.