Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi untuk masyarakat yang nekat mudik selama periode "keramat" 6-17 Mei 2021.
Berikut sejumlah sanksi yang diatur oleh Kementerian Perhubungan untuk masyarakat yang mudik Lebaran 2021.
1. Kendaran diputar balik
Ditlantas Polda Metro Jaya akan memeriksa setiap kendaraan yang lewat selama 6-17 Mei 2021 untuk memastikan apakah kendaraan mengangkut pemudik atau tidak.
Sanksi paling ringan adalah kendaraan akan diminta untuk putar balik.