Dito memiliki senjata api yang tidak memiliki surat resmi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk pemeriksaan Dito Mahendra. Sementara, Dito sendiri masih dalam penahanan di rutan Bareskrim Polri atas dugaan senjata api ilegal.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Dito di lembaga anti rasuah itu atas kasus dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Kapasitasnya dalam pemeriksaan ini sebagai saksi.
"Sebagai tindaklanjutnya kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi TPPU tersanfka NHD ataupun kebutuhan pengembangan lebih lanjut perkara TPPU dimaksud," katanya dalam keterangan, Sabtu (29/4).
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandani menetapkan Dito sebagai tersangka pada Senin (17/4). Ia mengingatkan Dito Mahendra untuk kooperatif terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Selain Dito, bahkan pihak lain dapat dijerat pidana bila turut membantu menyembunyikan Dito. Peringatannya tertuang dalam Pasal 221 ayat (1) kesatu KUHP.