Kekerasan seksual pada anak dan perempuan di Indonesia mencapai angka tertinggi pada 2020 yakni sekitar 7.191 kasus.
Wakil Ketua Umum Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak Pengurus Nasional MASIKA-ICMI Hardini Puspasari menuturkan, korban kekerasaan seksual yang menimpa anak perempuan Indonesia jumlahnya tidak sedikit. Parahnya, mereka harus kehilangan masa depannya.
“Merujuk UUD NKRI 1945 tugas negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk kelompok yang rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas,” ujar Hardini Puspasari di Jakarta, Sabtu (6/11).
Ia menyebut, salah satu hak konstitusional warga negara yakni hak untuk bebas dari ancaman dan kekerasan berhubungan dengan hak atas perlindungan dan hak atas keadilan. Korban kekerasan seksual, kebanyakan berjenis kelamin perempuan dan anak.
“Kekerasan seksual seolah-olah wajar dialami oleh perempuan. Akibatnya, viktimisasi berulang terhadap korban terjadi di banyak wilayah di Indonesia,” terangnya.
“Kekerasan seksual sebagai kejahatan terhadap kesusilaan semata, didukung melalui muatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” imbuhnya.