Nasional

Masuk Jakarta tanpa SIKM, 2.900 kendaraan diminta memutar balik

Putar balik dilakukan karena kendaraan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. 

Kamis, 28 Mei 2020 09:55

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo mencatat hingga Kamis (28/5) terdapat 2.900 unit kendaraan, yang diminta putar balik ketika hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta. 

Putar balik dilakukan karena kendaraan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. 

 "Mereka tidak memenuhi syarat, salah satunya karena enggak punya SIKM (surat izin keluar masuk)," kata Syafrin di Jakarta, Kamis (27/5).

Kendaraan yang diminta putar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta akibat tak memenuhi syarat tak hanya terjadi di kendaraan pribadi, melainkan kendaraan umum. 

"(Kendaraan umum jenis travel) pasti ada. Ada datanya, tetapi enggak bawa," ujarnya.

Ardiansyah Fadli Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait