Penolakan ini, salah satunya, didasari tindakan Earthworm Foundation mencatut nama LSM pendamping, KSPPM dan AMAN Tano Batak.
Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak menolak kehadiran konsultan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), Earthworm Foundation (EF). PT TPL adalah perusahaan penggilingan kertas berbasis di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Penolakan ini, salah satunya, didasari tindakan Earthworm mencatut nama lembaga swadaya masyarakat (LSM) pendamping, KSPPM dan AMAN Tano Batak. Pun dianggap sebagai praktik buruk dan tidak profesional dalam pelibatan pemangku kepentingan karena melanggar prinsip free, prior, and informed consent (FPIC).
Pencatutan nama KSPPM dan AMAN Tano Batak, sambung Rocky, terjadi saat 2 perwakilannya mengadakan pertemuan tertutup dengan masyarakat antara Oktober-November 2022. Mereka datang tiba-tiba ke kampung dan mengajak diskusi tanpa memberikan maksud dan tujuan kehadirannya.
"Pada kunjungan tersebut, masyarakat melaporkan EF menyebut nama lembaga pendamping KSPPM dan AMAN Tano Batak dalam pertemuannya dengan masyarakat," kata juru bicara KSPPM, Rocky Pasaribu, dalam keterangannya. "EF juga tidak memberitahu KSPPM dan AMAN Tano Batak selaku LSM pendamping masyarakat tentang kunjungannya."
"Praktik tersebut dapat membangun persepsi bahwa kegiatan Earthworm adalah atas persetujuan pendamping dan bahkan dipersepsikan sebagai bagian dari kegiatan pendamping. Sehingga, masyarakat berpotensi tidak memberikan informasi, pendapat dan posisi mereka sesungguhnya terhadap kegiatan dari Earthworm," imbuhnya.