Keberadaan PMA Nomor 29 Tahun 2019 memang menimbulkan polemik. Bahkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menolaknya.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mendorong masyarakat untuk mengajukan gugatan tehadap Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
"Kalau mau mencabut, pihak yang merasa dirugikan atau tidak nyaman dengan itu, bisa mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Misalnya minta peninjauan ulang di Mahkamah Agung. Itu boleh," kata Yandri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
Walau demikian, Yandri menilai aturan tersebut sengaja dilempar ke publik untuk melihat reaksi masyarakat.
"Anggap saja PMA Nomor 29 Tahun 2019 itu ketika dirilis ada pro-kontra, anggap saja itu uji publik.
Akan tetapi, Ketua PAN ini khawatir PMA justru berdampak tidak baik di tengah masyarakat, yakni memunculkan kegaduhan baru.