Proses transisi usai kebijakan PPKM dicabut perlu dipastikan secara bertahap.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut. Dalam hal ini, status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 masih berlaku mengingat pandemi bersifat global.
Pesan tersebut disampaikan Budi saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pencabutan PPKM bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang dilakukan secara daring, Senin (2/1).
"Untuk Covid, kami sarankan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Batasi kegiatan di keramaian, tetap pakai masker, rutin cuci tangan, vaksinasi ulang setiap 6 bulan, dan seterusnya," kata Budi dalam keterangan resmi.
Kebijakan untuk mencabut PPKM diambil melalui sejumlah pertimbangan, di antaranya kondisi Covid-19 yang terkendali serta tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat. Pertimbangan lainnya, yakni kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
"Pencabutan PPKM adalah salah satu program pemerintah dari keseluruhan strategi transisi pandemi menjadi endemi," ucap dia.