Doni mempertanyakan nasib para guru yang mengajarkan mata pelajaran jika RUU Sisdiknas itu diberlakukan.
Pendidikan merupakan sebuah proses yang dinamis, selalu mengikuti perkembangan dan kebutuhan zaman. UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 37 No.20 Tahun 2003 berbicara tentang kerangka dasar kurikulum yang terkaitan tentang muatan wajib yang harus dipelajari oleh anak Indonesia.
Di mana kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa,
matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal.
Pengaturan dalam UU seperti ini dalam implementasinya menjadikan semua muatan menjadi mata pelajaran dan proses pengorganisasiannya menjadi sangat kaku yang berdasarkan jam pelajaran. Sehingga tidak memungkinkan berbagai model dan mekanisme pelajaran lain yang sebenarnya sama-sama ada di muatan kurikulum.
Bagaimana dengan RUU Sisdiknas? Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan, draf Pasal 77 RUU Sisdiknas tidak menyebutkan norma pengaturan tentang bagaimana muatan-muatan ini diatur dan diorganisasi. Hanya menyebutkan muatan wajib terdiri dari pendidikan agama, pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia.
"Namun di luar itu ada norma lain, terutama Pasal 77 ayat 4. Yang menyatakan muatan wajib sebagaimana disebutkan ayat 1 huruf d sampai dengan huruf j, tidak harus dalam bentuk mata pelajaran masing-masing dan dapat diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual. Hal seperti ini tidak ada dalam UU sebelumnya," kata dia dalam keterangan videonya, Sabtu (27/8).