Dalam RPP dijelaskan secara rinci model dan konsep pembelajarannya, hingga berapa kali pertemuan.
Pemprov DKI telah menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) bahan ajar untuk peserta didik di sekolah tingkat SMP, SMA, dan SMK.
"RPP untuk SMP, SMA, dan SMK. Jadi, dengan adanya RPP para guru sudah langsung punya pegangan," kata Gubernur DKI, Anies Baswedan kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10).
Anies mencontohkan, salah satu materi yang ada dalam RPP terkait permasalahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kata dia, materi tersebut sangat layak dijadikan bahan diskusi siswa sekolah agar mereka memahami hal yang sesungguhnya terjadi di tengah masyarakat. "Jadi, bukan hanya sekedar menganjurkan. Misalnya, UU Ciptaker sebagai materi pembelajaran," klaimnya.
Dalam RPP, menurut Anies, juga dijelaskan secara rinci model dan konsep pembelajarannya, hingga berapa kali pertemuan. Ini untuk membantu agar guru di sekolah tak kebingungan.
"Misalnya, untuk sampai empat kali pertemuan materinya apa, tujuan pembelajarannya apa, alat belajarnya apa, sumber belajarnya apa, dan penilaiannya bagaimana," ujar dia.