Mekeng sebenarnya dapat dijerat hukuman merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lalai, lantaran tak memeriksa mantan Ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Markus Mekeng, terkait kasus suap proyek PLTU MT Riau-1 hingga masa cekalnya berakhir
"Jika seorang saksi dicekal tetapi tidak pernah diperiksa sampai masa cekalnya berakhir, maka ini merupakan bentuk kelalaian KPK," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman saat dihubungi Alinea.id, Senin (23/3).
KPK memang pernah mencekal Mekeng dengan mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri yang dilayangkan ke Imigrasi. Mekeng dicekal selama enam bulan terhitung sejak 10 September 2019, dan usai pada 10 Maret 2020.
Mekeng juga tidak pernah mengindahkan panggilan pemeriksaan KPK sebanyak lima kali, yakni 11, 16, dan 19 September 2019 dan pada 8 Oktober 2019, dan 12 Desember 2019.
Berbagai dalih disampaikan Mekeng untuk menghindari pemeriksaan. Mulai dari tengah berdinas ke luar negeri, hingga alasan sakit.