Dalam perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana perikanan dimungkinkan suatu persidangan in absentia.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mewacanakan peradilan in absentia terhadap Harun Masiku yang entah di mana keberadaannya kini. Sementara saat ini sudah tahun keempat sejak kepergiannya.
Sebagai koordinator organisasi ini, Boyamin Saiman mengatakan, wacana itu dilakukan bila memang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kunjung menangkap Harun. Maka, peradilan tanpa kehadiran terdakwa perlu dilakukan.
“Hanya sebagai ikhtiar saja,” kata Boyamin kepada Alinea.id, Senin (29/1).
Sebelum ke sana, Boyamin memastikan bakal terlebih menggugat KPK melalui praperadilan. Pasalnya, dia merasa gerah karena KPK tidak kunjung melaksanakan tugasnya untuk meringkus Harun.
Bahkan, KPK terlihat ompong. Dia menduga itu karena adanya berbagai tekanan politik. Padahal seharusnya KPK tidak kesulitan untuk menemukan Harun.