Perlintasan khusus sepeda ada di sisi jalan lajur lambat dengan lebar 1,5 meter, yang ditandai dengan cat putih, sebagian hijau.
Terdapat tiga fungsi marka di jalur sepeda, yakni garis putih solid atau utuh dan garis putih putus-putus, serta marka jalan bercat hijau.
Kepala Bidang Operasiobal Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat mengatakan, marka garis solid merupakan tanda jalur khusus sepeda. Artinya, kendaraan bermotor tidak boleh melintasi di area marka tersebut. Nantinya, jika motor dan mobil melanggar, akan dikenakan sanksi.
“Marka solid tidak boleh dilintasi (kendaaraan roda empat dan roda dua),” ujar Maruli di Balai Kota, Kamis (21/11).
Sementara, bagi marka jalur sepeda yang bewarna putih putus-putus boleh dilintasi kendaraan bermotor maupun mobil alias mix traffic.
Sedangkan, marka jalan bercat hijau mengingatkan semua pengendara bahwa mereka mulai memasuki jalur sepeda. Biasanya, marka jalan bercat hijau itu berada di persimpangan jalan.