Memorandum tersebut bukan untuk menghentikan perkara yang ada ataupun terkait di berkas JAM Pidsus.
Memorandum Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menunda penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terhadap para capres-cawapres hingga caleg dan calon kepala daerah menjadi sorotan. Memorandum itu dikeluarkan pada Minggu (20/8).
Saat ditanya mengenai peluang pemeriksaan bagi pihak terkait seperti Menpora Dito Ariotedjo, Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, penyidik tengah menunggu arahan dari pimpinan untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Sejauh ini, diketahui bila terkait kebutuhan pemeriksaan lanjutan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan masih terbuka.
“Sepanjang kebutuhan pemeriksaan masih bisa jalan ya,” kata Haryoko kepada Alinea.id, Senin (21/8).
Prabowo menyebut, memorandum tersebut bukan untuk menghentikan perkara yang ada ataupun terkait di berkas JAM Pidsus. Apalagi, kasus korupsi masih menjadi mayoritas di sana dan adanya keterlibatan para pejabat maupun anggota partai.
Namun, penghalangan black campaign atau kampanye hitam adalah tujuannya. Maka dari itu, bersama dengan pimpinan JAM Pidsus, penyidik membahas arahan dalam isu ini untuk seragam dengan jajaran daerah.