Pada 2019, merujuk data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat 4.369 kasus pelanggaran hak anak.
Belakangan ini, kasus kekerasan di sekolah mengemuka. Pada 14 Januari 2020, seorang siswi SMPN 147 Jakarta Timur bunuh diri dengan cara melompat dari lantai empat. Sebelum melakukan aksi nekat itu, ia mengaku tasnya disita guru karena dituduh membolos saat jam belajar. Padahal, ia tengah sakit dan beristirahat di ruang usaha kesehatan sekolah (UKS).
Lalu, seorang guru di SMAN 12 Bekasi memukuli muridnya yang terlambat. Kemudian, seorang siswi SMP Muhammadiyah Purworejo dipukul dan ditendang tiga siswa.
Pada 2019, merujuk data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat 4.369 kasus pelanggaran hak anak. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 5,5% dibandingkan dengan tahun 2018, yang berjumlah 4.885 kasus.
Dalam 10 bidang atau klaster kekerasan, kekerasan dalam pendidikan ada 321 kasus, turun dibandingkan 2018 sebesar 451 kasus.
Pada April-Juli 2018, KPAI mencatat, ada 13 kasus perundungan (bullying) di sekolah. Selama 2019, KPAI menerima laporan kekerasan fisik dan perundungan di sekolah mencapai 171 anak. Jenjang pendidikan sekolah dasar (SD)/madrasah ibtidaiyah (MI) dan sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK)/madrasah aliyah (MA) paling banyak jumlahnya, yakni 39%.