Menag mengaku hanya mendengar rencana pembuatan aturan keluar masuk instansi pemerintah.
Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi menegaskan tidak pernah melarang penggunaan cadar. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi wacana pelarangan cadar yang disampaikan dalam lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10) kemarin.
“Cadar itu seperti saya bilang, tidak ada dasar hukumnya di Quran dan hadis menurut pandangan kami. Tapi kalau orang mau pakai (cadar) itu silakan. Dan itu bukan ukuran ketaqwaan orang,” ujar Menag, Kamis (31/10) seperti dilansir dari kemenag.go.id.
Menag yang ditemui media usai menghadiri rapat Konsolidasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudataan ini pun membantah akan membuat aturan pelarangan cadar. “Oo ndak, belum pernah mengomong seperti itu. Melarang-larang bukan tugas Menag,” kata Menag.
Namun, ia mendengar rencana pembuatan aturan keluar masuk instansi pemerintah. “Saya dengar, akan keluar aturan masuk instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas,” imbuhnya.
Menurut Menag, aturan semacam ini wajar diterapkan, apalagi berkaitan dengan alasan keamanan pada lembaga pemerintah. “Saya kira betul lah untuk alasan keamanan,” tutur Menag.