Nasional

Menag: Tindakan merusak pesantren tidak bisa dibenarkan dan pelanggaran hukum

Menag juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan mendorong agar kasus ini segera dituntaskan.

Senin, 03 Januari 2022 19:28

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku sangat prihatin dengan kasus perusakan Pondok Pesantren As-Sunnah, Aikmel, Lombok Timur oleh sekelompok orang tidak dikenal pada Minggu (2/1) sekitar pukul 02.10 WITA.

Kemudian, Menag juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan mendorong agar kasus ini segera dituntaskan. Menag Yaqut pun mengatakan bahwa menyesalkan terjadinya perusakan pesantren.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak pesantren dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag di Jakarta, Senin (3/1).

Diketahui, peristiwa perusakan diduga dipicu oleh viralnya video ceramah Ustadz Mizan Qudsiah dari Ponpes As-Sunnah yang sengaja dipotong untuk memprovokasi massa. Ustadz tersebut sedang membahas hukum wisata religi ke kuburan.

Pembakaran ini tidak terjadi spontan akibat viralnya potongan video tersebut, namun rentetan konflik sudah terjadi sebelum-sebelumnya. Selain melakukan pembakaran di pesantren, sekelompok orang itu juga membakar Masjid As-Syafii.

Natasya Maulidiawati Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait