Kuota haji Indonesia pada 1443 H/2022 M berjumlah 100.051. Terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. Dalam aturan yang ditandatangani Menag pada 22 April ini ditetapkan, kuota haji Indonesia pada 1443 H/2022 M berjumlah 100.051. Terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia,” ujar Menag, seperti dilansir dari setkab.go.id, Selasa (26/4).
Menag menambahkan, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujarnya.
Menag menyampaikan, jamaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini, akan diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.