Bantuan subsidi upah telah disalurkan kepada 4.911.200 pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi pekerja atau buruh yang disalurkan melalui bank Himbara (himpunan bank milik negara) tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.
"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” ujar Ida disitat dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (27/9).
Ia menjelaskan, saat ini penyaluran BSU sudah memasuki tahap kelima. Total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.
Setelah melalui proses pemadanan data, BSU tersebut telah disalurkan dan diterima sebanyak 4.911.200 orang. “Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” ucap Ida.
Lebih lanjut Ida menyampaikan, BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini tengah berlangsung.