Terdapat empat substansi yang disempurnakan dalam Perppu Cipta Kerja. Hal-hal yang belum diatur di UU Cipta Kerja disempurnakan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya buka suara soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Politikus PKB itu mengemukakan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ujar Ida dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan tersebut, antara lain, pertama, mengenai ketentuan alih daya atau outsourcing. Pada Undang-Undang Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sedangkan, pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
“Dengan adanya pengaturan ini, maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” kata Ida.
Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum (UM). Kata Ida, UM di Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan UM termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.