Menteri Ida meminta warga untuk melaporkan apabila ada petugas yang meminta pungutan dalam proses pembuatan kartu kuning.
Kementerian Ketenagakerjaan RI memastikan tidak ada pemungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut sebagai kartu kuning.
Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.
"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak kepada berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," ujar Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6), seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI.
Kemenaker RI menuturkan bahwa permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal tersebut dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemik Covid-19.
Menteri Ida pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.