THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan agar pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai, karyawan, atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR juga diwajibkan diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers terkait pemberian THR, Selasa (28/3).
Ida menyampaikan, pemberian THR tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menaker juga menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini secara tegas juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di pasal 8 dan 9.
Selain itu juga lebih detailnya, diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.