Dorfin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan mengimpor sabu-sabu dan pil ekstasi. Dorfin diberi upah sebesar 5.000 euro.
Dorfin Felix, warga Prancis yang merupakan narapidana kasus narkoba batal menjalani hukuman mati. Penyebabnya, pria yang memasok narkoba sebanyak 2,98 kilogram ke Indonesia itu menang saat banding di Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Oleh majelis hakim, terdakwa Dorfin Felix hanya divonis 19 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda sebanyak Rp10 miliar. Bila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka Dorfin wajib menggantinya dengan penjara selama setahun. Dengan demikian, vonis mati Pengadilan Negeri Mataram terhadap Dorfin Felix batal demi hukum.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Mataram, Dewa Ketut Widhana, mengatakan putusan tersebut sudah terdata dalam sistem informasi pengadilan. Namun, pihaknya belum menerima petikan amar putusan tersebut.
"Nanti kalau sudah kita terima petikan putusan, segera disampaikan kepada masing-masing pihak," kata Dewa di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Jumat (2/8).
Vonis banding Dorfin Felix yang diputuskan Pengadilan Tinggi Mataram pada Senin (29/7) lalu itu lebih rendah dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, yang sebelumnya menyatakan Dorvin terbukti bersalah mengimpor narkoba ke Indonesia. Karena itu, ia dipidana dengan hukuman mati.